TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ekspose Kasus BPNT, Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Ditiga Kabupaten, Publik Berpolemik

Kompol Fadli, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel. (Ti)

INSTINGJURNALIS.COM - 
Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di tiga kabupaten yakni Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Takalar.


Diketahui program BPNT dari Kemensos, ini tersalur hampir semua Kabupaten di Sulsel, termasuk Kabupaten Bone bahkan sebelumnya program BPNT ini sangat bermasalah di wilayah daerah tersebut.


Tak hanya itu, jauh sebelumnya Polda Sulsel akan gelar serta ekspos kasus BPNT dengan jumlah empat Kabupaten di Sulsel yakni Bulukumba, Sinjai, Takalar dan Bantaeng untuk dijadikan sampel, namun tiba tiba dalam ekpose resminya Polda Sulsel hanya merilis tiga Kabupaten. 


Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menjelaskan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut. Berangkat dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha atau pemilik perusahaan.


Baca Juga: Tipikor Polres Sinjai Proses Dugaan Korupsi Rehab SMPN 2, Diduga Keras Menyimpang


"Dari tiga kabupaten ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp20 milliar dengan tersangka 14 orang," kata Fadli saat wawancara di Polda Sulsel, Selasa (20/12/2022).


Adapun modus tersangka disebut, sambung Kompol Fadli melakukan mark up dan menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.


Berikut daftar ke 14 tersangka itu terdiri dari tiga kabupaten masing-masing, Kabupaten Sinjai 4 orang, AR, IN, AA, AI, Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, AF, dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, RA.


Meski demikian diketahui Kabupaten Sinjai memiliki dua orang suplayer program Bantuan Langsung Non Tunai tersebut kemudian diakhir program ini adanya kebijakan diluar regulasi tiba-tiba Kabupaten Sinjai memiliki tiga Suplayer yakni Ilham, Muhtar Bejo dan Lukman Mallongi.


"Modus mark up mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai dengan ketentuan. Perannya sebagai korda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus ini," tegasnya 


Baca Juga: Hasil Pembangunan Pasar Lagora dan Udo Dibidik Kejaksaan Tinggi, Benarkah?


Sekadar diketahui, kasus ini cukup menyita waktu hingga tahunan bahkan ada puluhan orang saksi yang sempat dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. 


Dia (Sekda Read) menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu.


Tak hanya itu, dalam penyelidikan kasus ini penyidik juga sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar lebih dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK. (Satria)

Komentar0

Type above and press Enter to search.