TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Curi Motor Jemaah Masjid, Dua Remaja Digulung Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Gambar Curanmor Ilustrasi. 

INSTINGJURNALIS.COM
   -   Dua orang remaja terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku berinisial ZH (17) dan KA (17). 


"Keduanya mencuri sepeda motor milik korban berinisial IF (20), warga Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung timur," kata dia melalui keterangan, Minggu (8/1). 


Kronologinya kejahatan tersebut terjadi pada Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB saat korban tengah salat subuh berjamaah di masjid setempat.


Menerima laporan dari korban, polisi langsung penyelidikan, akhirnya pelaku teridentifikasi sekaligus membekuk dua orang remaja yang diduga terlibat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut. 


Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV.


"Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.



Komentar0

Type above and press Enter to search.