TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Gulung Komplotan Penimbun Solar Bersubsidi, Lalu Dijual dengan Harga Tinggi

Pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi.

INSTINGJURNALIS.COM - 
Kepolisian resor (Polres) Pandeglang, Provinsi Banten, berhasil meringkus 13 pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis solar. 


Pelaku diringkus ditempat dan waktu berbeda sejak akhir Desember 2022 lalu. Dua orang diantaranya dengan barang bukti mobil pikap Daihatsu bernopol A-8736-Y membawa solar sebanyak dua ton.


Kemudian pada 24 Desember 2022 di Kampung Pamegasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dengan tersangka berinisial JN. 


"Saat itu pula dilakukan penggeledahan di sebuah gudang, di mana didapati solar sebanyak empat ton," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Selasa (3/1/2023).


Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024 Anggota PPK Sinjai Dilantik, Diharapkan Bekerja Profesional


Sedangkan tujuh pelaku lainnya yang bertugas sebagai penyuplai diringkus. "Solar yang disimpan di gudang milik ST akan dijual kembali dengan harga Rp 9 ribu sampai Rp 11 ribu per liter," sambungnya.


Belny menjelaskan motif pelaku menjalankan aksinya untuk mendapat keuntungan dari menjual solar bersubsidi.  "Kemudian penangkapan terakhir pada Rabu 28 Desember 2022 di Jalan Pejaten, Kramatwatu, Kota Serang dengan pelaku ST, BW, dan AS," ujarnya.


Dia menegaskan atas perbuatannya 13 pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo  55 KUHP. 


"Para pelaku diancam penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ujarnya. (Tol/cik/JPNN)



Komentar0

Type above and press Enter to search.