Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. |
INSTINGJURNALIS.COM - Ratusan wanita di Kabupaten Sinjai menyandang status janda baru. Data yang diperoleh tahun 2022 lalu, Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, telah menangani sedikitnya 356 perkara perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai H. Ismail, mengatakan dari jumlah tersebut, 290 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 66 perkara diajukan oleh suami (cerai talak).
Mengenai faktor tingginya angka perceraian itu, menurut Ismail disebabkan ketidakharmonisan (pertengkaran), tidak mampu memberi nafkah dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga (perselingkuhan).
“Jadi yang paling banyak mengajukan cerai itu dari pihak istri karena beberapa penyebab seperti tidak mampu menghidupi keluarganya lagi, selalu terjadi pertengkaran dan juga perselingkuhan,” jelasnya, Rabu (11/1/2023).
Dikatakan secara keseluruhan Pengadilan Agama Sinjai sepanjang tahun 2022 memngani 782 total perkara. Selain perceraian Pengadilan agama Sinjai juga memangani itsbat nikah 215 perkara, dispensasi kawin 181 perkara, penetapan ahli waris 17 perkara, perwalian 5 perkara, pengangkatan anak 4 perkara, hadhanah 3 perkara serta warisan 1 perkara.
Sekadar diketahui data janda baru di tahun 2022 lebih sedikit dari data tahun 2021 lalu dengan jumlah 448 angka perceraian. (Satria)
Komentar0