TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tok! Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Divonis 18 Tahun

 

Sidang vonis kasus pelecehan anak dibawah umur. (Poskota)

INSTINGJURNALIS.COM  - Terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya di salah satu pondok pesantren daerah Depok, Jawa Barat, berinisial AFR alias Ustaz R divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok selama 18 tahun penjara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera mengatakan majelis hakim memvonis terdakwa AFR dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.


"Sesuai amar putusan terhadap terdakwa UST. R telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama," kata Dera kepada wartawan dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2023).


Terdakwa dikenakan dengan ancaman sesuai Pasal 81 ayat 1, 3, junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.


"Tidak hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa juga denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta mewajibkan dan membebankan kepada terdakwa membayar Restitusi kepada korban melalui ibunya sebesar sekitar Rp55 juta dan Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir," tambahnya.


Sementara itu, Dera menyebutkan barang bukti yang disita dokumen identitas korban bantal berwarna biru, kasur busa dengan sprei biru, kipas angin.


"Barang bukti yang ada lantara terdakwa sudah divonis sehingga agar dirampas untuk dimusnahkan," tutupnya.


Sementara itu dalam proses sidang Majelis Hakim Ketua Divo Ardianto, anggota Zainul Hakim Zainuddin, dan Ultry Meilizayeni. Sedangkan untuk JPU Alfa Dera dan Putri Dwi A. (Poskota)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.