TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Adik Mentan SYL Ditahan, Diduga Korupsi Anggaran PDAM Makassar

 


INSTINGJURNALIS.COM   Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023). 


Selain Haris, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi sebagai tersangka.


Penetapan tersangka Haris YL dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017.


Akibat pembagian kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp20 miliar lebih.


Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan.


"Kasus dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi tahun 2017-2019. Serta premi asuransi jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai 2019," ujar Kasipenkum Kejati, Soetarmi kepada wartawan.


Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Prianto mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di PDAM. Yakni mantan Direktur Utama HYL dan Direktur Keuangan, IA.


Kejati juga sudah memeriksa 30 orang saksi dari kasus tersebut. Termasuk diantaranya Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.



"Jumlah saksi sekitar 30 orang. Ya, tentu kita panggil ulang karena ini dari penyelidikan umum ke khusus. Akan kita lakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap saksi," kata Yudi. *Satria 



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.