TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Parah! Oknum Jaksa Dinonaktifkan Gegara Diduga Peras Tersangka

 


INSTINGJURNALIS.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mencopot sementara oknum jaksa di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika. 


Adapun dugaan pemerasan itu sempat viral dalam video di media sosial. Video itu terkait oknum jaksa penuntut umum (JPU) inisial EKT meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara. 


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, oknum jaksa itu juga sudah diperiksa di Kejaksaan Tingi (Kejati) Sumut. 


"Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ucap Ketut dalam keterangannya, Senin (15/5/2023). 


Dalam keterangan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan memberi tindakan tegas dan memproses hukum oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan tindak pidana. 


“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ucap Burhanuddin. 


Lebih lanjut, Burhanuddin juga memberikan arahan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara obyektif. Dia juga meminta agar setiap hasil pemeriksaan segera dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang. 


“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan," ucapnya. 


Diketahui, dalam video yang beredar, diduga jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu tersangka narkoba itu. Dalam video terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.


 "Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video. 


Wanita itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT. Mulai dari nominal Rp 5 juta hingga Rp 30 juta. Kemudian, jaksa EKT lalu tampak tampak mengangguk. Sementara ibu tersangka narkoba tampak menyerahkan uang ratusan ribu rupiah kepada EKT. (Kompas)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.