TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Waduh! Kadis Perpustakaan Kota Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bersama 3 Orang Lainnya

 

Gambar ist.

INSTINGJURNALIS.COM   Tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.


Dilansir dari Kompas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, satu diantara tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A. Palallo.


"Adapun ketiga orang yang ditetpakan sebagai tersangka yaitu, Tenri A Palallo selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Mustakim Selaku Direktur CV Era Mustika, pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar dan Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021," kata Andi, saat jumpa pers di Kejari Makassar, pada Jumat (19/5/2023).


Andi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, tanggal 27 Januari 2023.


"Penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka," ujar dia.


Dia mengungkapkan, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 bernilai anggaran sebesar Rp 7.988.363.000.


Serta telah dinyatakan putus kontrak, pembagunan gedung perpustakaan itu tidak selesai 100 persen.


"Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya (RAB)," ungkap dia.


Sehingga, kata Andi, diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan yaitu sebesar Rp 3.090.573.563.


"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya," ujar dia.



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.