TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Staf Ahli Partai Demokrat Sinjai Angkat Bicara

 


INSTINGJURNALIS.COM   -  Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.


Salah satu bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat Kabupaten Sinjai Dapil I, Muhammad Rizal Wahid angkat bicara. Menurutnya keputusan MK merupakan sikap yang tepat dengan bentuk dukungannya terhadap demokrasi yang sementara berproses di Indonesia


"Keputusan MK putuskan sistem pemilu terbuka atau proporsional terbuka merupakan wujud hukum yang ditetapkan berpihak pada demokrasi di Indonesia," ungkap Staf ahli partai Demokrat ini, Sabtu (17/6/2023)


Sebelumnya "alam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.


"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.


Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.


"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra. **Satria 

.





BERITA LAINNYA SAKSIKAN DI INSTING JURNALIS TV dan YOUTUBE INSTING JURNALIS

Komentar0

Type above and press Enter to search.