TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dewas Panggil 2 Pimpinan KPK Soal Pelanggaran Etik Kasus Pemerasan SYL

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak, Senin, (30/10/2023).


Keduanya dipanggil guna mengorek informasi terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


“Dijadwalkan Pak Tanak dan Pak Alex,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam keterangannya.


Namun saat ditanya mengenai waktu pemanggilannya, Albertina tak mau merinci secara jelas. Ia hanya memastikan pemanggilan ini merupakan pemanggilan ulang lantaran keduanya mangkir pada pemanggilan pertama pekan lalu.


Sebelumnya, lima pimpinan komisi antirasuah harusnya dipanggil pada Jumat, 27 Oktober. Tapi, hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan.


Dewan Pengawas KPK saat itu mengungkap Johanis Tanak dan Alexander Marwata sedang berdinas. Sementara Nawawi Pomolango sedang sakit.


Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pada 8 November. Tak jelas apa alasannya, tapi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang eks Deputi Penindakan tersebut sedang berada di kantornya mengurusi sejumlah pekerjaan.


Adapun dugaan pertemuan antara Firli-Syahrul muncul di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian setelah ada foto yang tersebar. Laporan ke Dewan Pengawas KPK disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.


Dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, Syahrul diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.


Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.


KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah. (Poskota)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.