TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kepala dan Pejabat BBPJN Kaltim Ditetapkan Tersangka Usai di OTT KPK

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Fadjar ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain Rahmat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.


Bersama dengan empat tersangka lainnya, mereka diduga terlibat dalam penerimaan suap sekitar Rp1,4 miliar terkait proyek jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini menjadi tahap Penyidikan dengan menetapkan kelima tersangka: NM, ANR, HS, RF, dan RS. Penetapan ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BBPJN Kalimantan Timur yang juga menghasilkan penangkapan lima orang serta penyitaan uang tunai sekitar Rp525 juta.


"Dalam kasus ini, diduga Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto untuk mempengaruhi proyek pengadaan jalan nasional di Kaltim," ujar Johanis.


Kedua tersangka dituduh memanipulasi proyek dengan mengarahkan kontrak kepada perusahaan tertentu. Uang suap yang diduga diberikan juga terkait dengan acara Nusantara Sail 2023. Pada kasus ini, para tersangka dihadapkan pada Pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip integritas dan kejujuran dalam proyek-proyek infrastruktur. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.