TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sebar di 5 Kota, Kemenkes Klaim Nyamuk Wolbachia Mampu Tekan Kasus DBD

 

Ilustrasi (google)

INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Lima kota di Indonesia, mulai dari Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Bontang, dan Kupang menjadi lokasi penyebaran nyamuk Wolbachia oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes Ngabila Salama mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri kesehatan RI Nomor 1341 tentang Penyelenggaraan Pilot project Implementasi Wolbachia sebagai inovasi penanggulangan demam berdarah dengue (DBD).


"Lima kota penerapan inovasi Wolbachia sesudah Yogyakarta sesuai SK Kemenkes RI: Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Bontang, Kupang," kata Ngabila dalam keterangannya, Senin (20/11).


Ngabila menegaskan bahwa manusia tidak dijadikan kelinci percobaan pada program tersebut. Bahkan, tidak dilakukan rekayasa genetik pada nyamuk.


"Karena Wolbachia bakteri alamiah pada serangga, dan tentunya ramah lingkungan karena tidak mengganggu ekosistem atau siklus hidup mikroorganisme lain," jelasnya.


Ngabila menyebut Wolbachia dapat membuat nyamuk aedes aegypti menjadi mandul dan tidak menularkan penyakit deman berdarah dengue (DBD). Dengan demikian, orang yang terjangkit DBD nantinya akan jauh berkurang.


Ia menjelaskan siklus kenaikan kasus DBD di DKI Jakarta terjadi per tiga tahunan yakni 2016, 2019, dan 2022. Jumlah kasus per bulan saat tidak puncak kasus rata-rata berkisar 200 hingga 300 kasus.


"Sedangkan saat puncak kasus berkisar 400-600 kasus," ucap Ngabila.


Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan teknologi Wolbachia untuk menurunkan penyebaran DBD sudah terbukti di sembilan negara.


Negara yang dimaksud adalah Brasil, Australia, Vietnam, Fiji, Vanuatu, Meksico, Kiribati, Kaledonia Baru, dan Sri Lanka. Oleh sebab itu, teknologi Wolbachia juga diterapkan di Indonesia.




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.