TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Usut Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim, KPK Sita Dokumen Hingga Kendaraan Roda Empat

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]   -  Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, pihaknya menyita beberapa barang bukti di kasus suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.


"Barang disita setelah penggeledahan dilakukan pada Kamis, 30 Desember kemarin.Tim penyidik telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim. Lokasi geledah yaitu kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, (1/12/2023).


Dari upaya paksa itu, ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.


“Selain itu turut pula disita empat unit kendaraan berupa dua Toyota Fortuner, satu Toyota Hilux dan Motor Yamaha X-Max,” tegas Ali.


Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. 


Mereka adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B Rahmat Fadjar, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari, dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.


Kasus dugaan suap ini berawal dari proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur dengan sumber dana dari APBN.


Dalam proyek itu objeknya yakni, Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.


Kemudian, Rahmat Fadjar dan Riado ditunjuk sebagai 'pelaksana' proyek didekati oleh ketiga tersangka dari pihak swasta. Terjadilah negosiasi dan janji pemberian uang dengan maksud mendapat proyek tersebut. Hingga akhirnya ada kesepakatan.


Rahmat Fadjar memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka sehingga mendapatkan proyek tersebut. Caranya, memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.


Dari cara ini, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp1,4 miliar. (Poskota)


BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.