TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Soal Kasus Dugaan Korupsi APD


INSTINGJURNALIS.COM Tiga orang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang tersebut berprofesi sebagai dokter dan pihak swasta.


Mereka dicegah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes RI. "KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).


Tessa menjelaskan, larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. "KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.


Kasus di Kemenkes yang menelan anggaran Rp 3,03 triliun, ditaksir merugikan negara hingga Rp 600 miliar. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. (*)



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.