INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur anggaran 2019-2022. Ini merupakan pengembangan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik]. Terkait dugaan pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka. Tessa mengatakan total tersangka dalam perkara ini ada 21 orang.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujarnya.
Sayangnya, Tessa enggan membeberkan identitas ke-21 tersangka. Dia hanya menyebutkan bahwa empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara.
Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. "Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ucapnya, menambahkan.
Tessa mengatakan, sejak 8 Juli 2024-12 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan. Yaitu pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar.
Serta, beberapa lokasi di Pulau Madura. Seperti di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah. Kuitansi dan catatan penerimaan uang miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah," kata Tessa.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0