INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dugaan korupsi oleh PT ASDP. Pasalnya,akuisisi yang dilakukan PT ASDP dengan PT Jembatan Nusantara menyisakan sejumlah persoalan.
Mulai dari utang ratusan miliar rupiah dan puluhan kapal berusia di atas 30 tahun. Hingga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
"Hal-hal apa saja yang masuk atau 'term and condition'-nya di dalam akuisisi itu masih didalami. Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/8/2024).
Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK akan memanggil dan memeriksa Menteri BUMN untuk meminta keterangannya.
Apalagi, kata Tessa, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi. "Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," ujar Tessa.
KPK mengungkapkan, bahwa PT ASDP juga mengakuisisi utang dari PT Jembatan Nusantara. Akuisisi nilai utang hampir mencapai Rp600 miliar, serta pembelian kapal bekas berusia puluhan tahun.
"Ya, terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas. Dengan umur (kapal) di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp600 miliar," ucap Tessa.
Namun, Tessa belum mengungkapkan siapa pihak pemberi utang kepada perusahaan tersebut. "Nanti kita update lagi ke teman-teman," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Namun, Tessa tak menjelaskan secara rinci identitas para tersangka. "Inisial dari ke 4 (empat) orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A," ujarnya.
Tessa hanya mengatakan bahwa mereka berasal dari penyelenggara negara dan satu pihak swasta. "Tiga penyelenggara negara, satu swasta," ucapnya.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0