INSTINGJURNALIS.COM - Pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yaitu Muhammad Thariq Kasuba dijadwalkan KPK.
Thariq akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
KPK diketahui sedang mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (5/6/2024).
KPK sendiri memang tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani, sekaligus mengusut aliran dana ke anak AGK. "Tadi seperti putranya Pak AGK, itu karena memang juga ada aliran dana ke dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru erkait kasus pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara. Hal tersebut setelah penyidik menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dari hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik terkait perizinan pertambangan di Malut. "Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut," kata Tessa, Kamis (25/7/2024).
Selanjutnya, dokumen yang diamankan akan didalami lebih lanjut. Bahkan, Tessa mengatakan bukti tersebut bisa membuat penyidik mengembangkan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0