![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), khususnya terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Keuangan ASDP, Aldo Yohanes Mumuh, dan Staf Divisi Komersial ASDP, Sugiono, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita delapan bidang tanah dan bangunan di Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.
Selain aset tersebut, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, termasuk uang tunai Rp200 juta, perhiasan seharga Rp800 juta, satu jam tangan mewah, serta cincin berlian.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan anggota direksi ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiga tersangka telah ditahan sejak 13 Februari 2025, seiring dengan perkembangan penyidikan yang semakin mengarah pada dugaan kerugian negara sebesar Rp893,16 miliar.
KPK terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang berperan dalam dugaan korupsi di lingkungan BUMN sektor jasa penyeberangan. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0