TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Eks Mendikbud Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Crhomebook

INSTINGJURNALIS.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan ini dilakukan sejak 19 Juni 2025, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang masih terus berkembang.


“Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli, Jumat (27/6).


Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6), dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam. Namun, menurut Harli, penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah informasi dan dokumen yang belum lengkap.


“Masih ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu digali. Karena pengadaan ini tidak sederhana, anggarannya cukup signifikan,” jelasnya.


Penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, karena masih menganalisis keterangan yang telah disampaikan oleh Nadiem. Namun, Harli tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan ulang jika dibutuhkan.


Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan, termasuk laptop berbasis sistem operasi tertentu, yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun. Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proses kajian teknis proyek tersebut.


Meski masih berstatus sebagai saksi, pencekalan terhadap Nadiem menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi negara saat program tersebut dijalankan. Ia sendiri menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. 


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.