TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dua Mantan Direksi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, Negara Rugi Rp92 Miliar


INSTINGJURNALIS.COM, -  Langkah tegas diambil oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero). Kamis (25/9/2025), dua mantan pejabat tinggi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.


Kedua tersangka berinisial HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021, kini dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Kusta Medan.


“Hari ini kita menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal pada PT Pelindo,” ujar Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, didampingi jajaran Aspidsus dan Kasi Penkum.


Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua kapal tunda Kap. 2×1800 HP untuk Cabang Dumai senilai Rp135,81 miliar. 


Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh tertinggal dari kontrak, dan pembayaran dilakukan tanpa dasar kemajuan pekerjaan yang memadai.


Akibatnya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun tidak dapat dimanfaatkan.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.


Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sumut tak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan sektor strategis seperti transportasi laut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.