INSTINGJURNALIS.COM, - Program nasional Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi dimulai di Kabupaten Sinjai. Sekolah ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Untuk tahap awal, Sekolah Rakyat beroperasi dengan nama Sekolah Rakyat Terintegrasi 63 Sinjai, yang menempati sementara Gedung SMP Negeri 19 Sinjai di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe.
Para siswa tingkat SD dan SMP bersama orang tua mereka mulai menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan, Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini sekaligus menandai awal keberangkatan siswa ke asrama sebelum mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan berlangsung selama dua pekan.
Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, didampingi Kepala Dinas Sosial Andi Muh. Idnan dan Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 63 Sinjai, Rahmat Surianto.
“Kami berharap Dinas Sosial bersama pendamping PKH dapat mengawal pelaksanaan program ini dengan baik. Fasilitas yang tersedia sudah memadai, meski pengelolaan lingkungan seperti sistem pengolahan sampah perlu diperhatikan ke depan,” ujar Sekda Andi Jefrianto.
Kepala Sekolah Rahmat Surianto menjelaskan bahwa sekolah ini menampung total 100 siswa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sinjai, terdiri dari 50 siswa tingkat SD dan 50 siswa tingkat SMP. Seluruh proses perekrutan dilakukan melalui Dinas Sosial.
“Sekolah ini didukung oleh 12 tenaga pengajar dengan kurikulum yang sama seperti sekolah formal lainnya. Fokus utama kami adalah membentuk talenta siswa secara menyeluruh melalui sistem asrama,” jelas Rahmat.
Program Sekolah Rakyat juga terintegrasi dengan layanan sosial, termasuk dukungan dari Program Keluarga Harapan (PKH), guna memastikan anak-anak prasejahtera tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Dengan beroperasinya Sekolah Rakyat Terintegrasi 63 Sinjai, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap semakin banyak anak memperoleh kesempatan pendidikan yang merata dan berkesinambungan, sesuai dengan amanat program nasional. (*)
Komentar0