INSTINGJURNALIS.COM, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi dua bidang tanah berupa rumah kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Kota Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap para agen tenaga kerja asing,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu (28/9).
Selain properti, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang diduga dibeli atas permintaan Haryanto melalui salah satu agen TKA di Jakarta. Aset tersebut sebelumnya sempat diatasnamakan kerabat untuk menyamarkan kepemilikan.
Budi menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam upaya pemulihan aset negara.
“Selain penindakan, KPK juga terus mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan pelayanan publik,” tambahnya.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli lalu, KPK mengungkap bahwa lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan diduga menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Jumlah tersebut di luar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama periode 2019–2024, total uang yang diterima oleh para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.
Komentar0