TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPP Pratama Majene Dorong Kepatuhan Pajak Pemerintah Desa, Libatkan Pemkab, Kejaksaan, dan Inspektorat

INSTINGJURNALIS.COM, MAJENE,— Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Majene, Kejaksaan Negeri Majene, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Daerah melalui kegiatan Sinergi Pembinaan, Pengawasan, dan Peningkatan Kepatuhan Perpajakan di Kabupaten Majene. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Rabu (21/10).


Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pemerintah desa, khususnya dalam melaksanakan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penggunaan anggaran desa. 


Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan semakin memahami pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perpajakan.


Acara dibuka oleh Bupati Majene yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, Drs. H. Mustamin. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, S.H., M.H., perwakilan Inspektorat Daerah Aco Firman, S.Kom., M.Si., serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majene H. Sudirman, S.Pd., M.Si.


Mengawali rangkaian kegiatan, Kepala KPP Pratama Majene, Dr. Evan Arief Rosyidin Anwar, S.S.T., M.Ec., C.R.M.P., menyerahkan penghargaan kepada tiga desa dengan kontribusi pajak terbesar di Kabupaten Majene, yakni Desa Onang Utara, Kecamatan Tubo Sendana; Desa Binanga, Kecamatan Sendana; dan Desa Bonde, Kecamatan Pamboang. 


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjadi motivasi bagi desa lainnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak.


Dalam arahannya, Evan menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab perpajakan sebagai instansi pemerintah, termasuk kewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas transaksi yang bersumber dari penggunaan anggaran desa. 


Oleh karena itu, pengelolaan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Pajak yang dipotong adalah uang negara yang dititipkan melalui bendahara desa untuk disetorkan tepat waktu. Kami mengimbau desa memanfaatkan fasilitas PMK 71 Tahun 2026, yaitu pembebasan sanksi denda hingga 100% apabila pokok tunggakan dilunasi sebelum 31 Desember 2026," ujar Evan.


Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan kewajiban perpajakan pemerintah desa. Kejaksaan Negeri Majene dan Inspektorat Daerah menyatakan dukungannya terhadap upaya pengawasan serta pencegahan risiko hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran ketentuan perpajakan.


Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah desa untuk semakin tertib dalam mengelola administrasi perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.


Sebagai tindak lanjut pembinaan, KPP Pratama Majene memberikan layanan konsultasi perpajakan secara langsung kepada para kepala desa dan bendahara desa. Layanan tersebut dilaksanakan oleh tim Penyuluh Pajak bersama Account Representative (AR) untuk membantu peserta memahami kewajiban perpajakan serta memperoleh solusi atas kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.


Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Majene menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat pengawasan dalam mendorong kepatuhan perpajakan pemerintah desa. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan desa yang semakin baik guna menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.