TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Masa Tenang, Ini Imbauan Panwaslu Soppeng ke Masyarakat

Masa Tenang, Ini Imbauan Panwaslu Soppeng ke Masyarakat
INSTINGJURNALIS.com, SOPPENG - Memasuki tahapan masa tenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018 yakni sejak 24-26 Juni 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Soppeng mengeluarkan himbauan.

Sebagaimana diketahui, dalam regulasi tahapan masa tenang, paslon maupun Tim pemenangan tidak diperkenangkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk money politic dan Politisasi Sara, ujaran kebencian dan Intimidasi.

Itu ditegaskan, Ketua Panwaslu Soppeng, Winardi saat di konfirmasi, Senin (25/6/2018).

"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba menerima imbalan untuk di pengaruhi hak pilihnya," tegasnya.

Dijelaskan bahwa, ketentuan pidananya jelas terdapat pada pasal 187A Pemberi dan Penerima dapat kena hukuman penjara dan denda 200 juta sampai 1 Miliyar.

"Mari kita semua mengawal dan mengawasi Pilkada di Kabupaten Soppeng agar berlangsung Tertib, Aman dan Berintegritas sesuai Tagline Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," tandasnya. (Cinchonk)

Type above and press Enter to search.