TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Bone Rencana Bangun Puskesmas Diatas Lahan Milik Warga


INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Kesehatan gunakan anggaran Negara APBD 2019 sebanyak 2,56 juta Rupiah guna untuk mendirikan bangunan puskesmas dikecamatan Dua boccoe Desa uloe,dimana lahan tersebut merupakan lahan milik pribadi salah seorang warga setempat yakni H.Anis

Diketahui bahwa pemilik lahan akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Watampone, guna untuk mempertahankan yang diduga haknya, dimana lahan yang merupakan eks pasar rakyat uloe tersebut

Diketahui sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Bone berniat melakukan eksekusi lahan, namun niat tersebut digagalkan, pasalnya warga dan pemilik lahan tidak merelakan lahan teraebut diambil alih pemerintah guna untuk mendirikan puskesmas.

Hingga sekarang persoalan lahan pembangunan puskesmas terus menjadi polemik dan menjadi perhatian publik. Persoalan lahan terus melebar hingga ke permasalahan hukum.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone bersikeras membangun puskesmas rawat inap di eks Pasar Uloe Kecamatan Dua Boccoe. Pemkab mengklaim jika lahan eks pasar tersebut sudah menjadi aset pemerintah daerah.

Sementara ahli waris, H. Anis mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan dokumen. Dalam dokumen tersebut pertahun 1925 pemilik lahan Lasau dipaksa oleh pemerintah Hindia Belanda untuk mengambil alih tanah tersebut. Selanjutnya pada tahun 1958 Taggiling selaku ahli waris memasukkan surat permohonan ke Pemerintah Bone (raja Bone) untuk dikembalikan ke pemilik asli.

"Awalnya pada tahun 1925 Belanda mengambil paksa tanah Lasau yang dulunya tanah sawah untuk dijadikan pasar dan pada tahun 1958 Taggiling memasukkan surat permohonan ke pemerintah raja Bone untuk dikembalikan pemilik asli. Pada tahun yang sama pemerintah setempat Andi Passalo Dg Paraga (Kepala Wanua Sailong) bersama kepala Disitrik (sekarang Koramil) Sailong memberi pernyataan mengakui bahwa benar tanah tersebut dipinjam dari lelaki Lasau untuk dijadikan pasar," kata H Anis.

Sekedar diketahui bahwa Pemerintah kabupaten bone telah melakukan tender dan gelontorkan anggaran APBD 2,56 M guna untuk membangun puskesmas dan bahkan surat perintah kerjanya SPKnya sudah diterbitkan untuk pihak ketiga yang menangkan tender yakni CV.Rahmat Ilahi.

Menanggapi hal tersebut LBH S3 menjelaskan bahwa perihal Pemerintah tidak seharusnya secara sporadis merencanakan pembangunan puskesmas itu lahan tersebut sebelum dipastikan adanya peralihan hak secara hukum,pasalnya sepengetahuannya bahwa lahan tersebut belum resmi dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini belum menjadi aset pemda

"Seharusnya pihal pemerintah tidak boleh gegabah mengeluarkan anggaran untuk pembangunan diwilayah itu, karena status tanah itu belum jelas bahwa itu milik pemerintah," ungkap Andi asrul kuasa hukum penggugat.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.