TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kajari Pastikan Kasus Pembangunan Trotoar di Sinjai Diusut Tuntas

Kajari Pastikan Kasus Pembangunan Trotoar di Sinjai Diusut Tuntas
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Meski diterpah isu miring terkait adanya upaya lobi antara pihak terperiksa dan pihak Kejaksaan soal kasus dugaan korupsi pembangunan trotoar.

Namun hal itu tak menyurutkan institusi penegak hukum itu untuk melakukan proses pemeriksaan sejumlah pihak yang dianggap turut terlibat dalam kasus yang menelan anggaran Rp. 870 juta pada tahun 2018 tersebut.

Bahkan, keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dalam mengungkap kasus ini sangatlah terlihat. Meski ditengah kesibukannya mengisi agenda sidang dua kasus dugaan korupsi dengan kapasitas tenaga penyidik yang dinilai kurang tetapi tetap saja semangat untuk memerangi korupsi di Sinjai.

Buktinya, pihak konsultas pengawas kasus trotoar itu, Senin (30/9/2019) hari ini dikabarkan mulai diperiksa.

Kasi Intel Kejari Sinjai, Zaenal menegaskan bahwa kasus ini sementara dalam proses. Pihaknya memastikan kasus ini akan rampung.

"Kasus tersebut dalam proses dan kami terus melakukan pemeriksaan beberapa oknum yang diduga terlibat adanya perbuatan melanggar hukum dalam kasus ini," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, selain Pimpro yang berupayah melakukan lobi, juga santer disebut salah satu terperiksa yakni pihak ketiga telah berupaya mengutus orangnya untuk melakukan pendekatan terhadap pihak kejaksaan dengan upaya untuk menggagalkan proses kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut salah seorang Praktisi Hukum Andi Salahuddin. SH menjelaskan dalam UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pada pasal 15 dijelaskan, bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai kepada pasal 14.

"Jika memang ada oknum yang berusaha membantu dalam hal apapun, bentuk kebijakan pembatuan tersebut adalah merupakan tindak pidana juga. Jadi hati-hati soal tipikor, karena itu sangat resisten tindak pidana lain terjadi," ungkapnya.

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, bahwa pasal 13 uu 31 tahun 1999 itu bisa jadi bumerang untuk kedudukan jabatan, bahkan untuk seorang terperiksa yang memberikan jangan kan hadiah janji saja.

"Itu termasuk lho, jadi saya berharap pihak yang terkait menangani perkara ini agar mengedepankan profesionalisme dan mengingat sumpah jabatan yang melekat secara permanen untuk tetap menjaga etik moral sebagai penegak hukum," katanya.

"Saya mengingatkan kepada seluruh pihak yang memeriksa perkara ini agar hati-hati dan mengedepankan asas hukum equality before the law serta jangan coba untuk murtad dari institusinya," sambungnya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.