TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Arif Wibowo Tekankan BKN Agar Tak Ada Praktik Percaloan CPNS

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Ist

INSTINGJURNALIS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menekankan agar jangan sampai ada praktik percaloan saat proses penerimaan CPNS. Dia pun mempertanyakan upaya yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengantisipasi hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Arif saat rapat dengan Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf, dan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin.

"Apa upaya BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik percaloan dalam proses penerimaan CPNS tahun 2019," tanya Arif di Ruang Pertemuan Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020) kemarin dilansir laman sekretariat DPR.

Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) kali ini difokuskan pada pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Seleksi CPNS tahun 2019-2020. Selain itu, Komisi II juga mempertanyakan persiapan BKN dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hal lain yang menjadi perhatian Komisi II yaitu kendala yang dihadapi oleh Kanreg VIII BKN Banjarmasin, terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019.

Komisi II juga memberikan perhatian soal, mekanisme koordinasi dan kerjasama BKN dengan instansi terkait dalam penerimaan CPNS tahun 2019 agar sarana, prasarana, dan daya dukung teknologi seperti kesiapan server, jaringan internet, dan ketersediaan daya listrik serta genset yang siap digunakan.

Permasalahan lain yang tidak luput dari perhatian Komisi II DPR RI terkait tenaga honorer. Saat ini tenaga honorer kategori II yang tidak dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2019 karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk dapat diangkat menjadi PPPK belum mampu memberikan solusi terhadap persoalan tenaga honorer kategori II yang demikian kompleks.

Meskipun demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Komisi II DPR RI memahami bahwa, tenaga honorer kategori II tetap ingin diangkat menjadi CPNS, bukan menjadi PPPK.

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.