TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BTN Cilellang Mas Resmi Dipolisikan, Developer Sebut Izin Pembangunan dari Pemerintah


INSTINGJURNALIS.Com--Polemik pembangunan perumahan rakyat bersubsidi BTN Bumi Cilellang Mas, di Jalan Sungai Pareman, Kecamatan Tanete Riattang Timur, kini merambah ke rana hukum.

Pemilik atau developer BTN Bumi Cilellang Mas yakni, PT. Mandiri Putra Utama resmi dilaporkan ke Polres Bone terkait dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak developer.

Dugaan pelanggaran tersebut yang diduga dilakukan pihak developer salah satunya alih fungsi lahan.

Ketua Gempita Bone, A.Muh. Zaidil SE melalui kuasa hukumnya, Salahuddin SH mengatakan berdasarkan hasil penelusuran ditemukan alih fungsi lahan. Hal itu jelas melanggar Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Karena menurutnya, berdasarkan penelusuran, pemerintah hanya rekomendasikan untuk pembangunan di hanya seluas 21 hektar. Sementara dugaan fakta dilapangan dilakukan pengembangan hingga seluas 13 hektar. Jika hal tersebut ditambah dari izin pemerintah totalnya telah mencapai 34 hektar, padahal luas lahan tersebut hanya 54 hektar saja.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," kata Salahuddin.

Lanjut Salahuddin menjelaskan, merujuk UU no 41 Tahun 2009 jo Perda no 14 tahun 2014 penerbitan izin untuk alih fungsi lahan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Dalam Undang-undang no 41 pasal 44 tahun 2009 dan Perda no 14 tahun 2014 pasal 28 secara tegas bahwa hal itu dilarang," lanjut Salahuddin.

Kemudian kata Salahuddin, pada pasal 44 uu 41 tahun 2009 jelas mengatakan bahwa hanya dapat dilakukan dengan syarat  dilakukan dengan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahannya, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti.

"Meski demikian, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang di konversi tersebut, jika salah satunya saja tidak ada, berarti ijin tersebut dinilai cacat hukum untuk diterbitkan," lanjutnya.

Sementara, jika merujuk pasal 46 UU 41 dan pasal 34 dan 35 perda 14 bahwa rencana alih fungsi lahan tersebut harus masuk dalam RPJM dan RPJP dinas yang terkait.

"Artinya apa? itu harus masuk masuk dalam susunan perencanaan dinas terkait, sedangkan kita tahu, usulan perencanaan suatu dinas butuh waktu 1 (satu) tahun untuk diselesaikan, dan ada cacatan menarik di Perda 14 tahun 2014  bahwa usulan pengalihan fungsi laham rersebut disetujui oleh menteri," katanya.

Jadi kalau melihat dari aturannya Permentan dan Perdanya sangatlah jelas dapat disimpulkan, bahwa pengembang sebelum mengusulkan permohonan wajib menyediakan lahan pengganti terlebih dahulu.

"Artinya, kalau sawah yang beririgasi harus 3 kali lipat dari jumlah lahan yang dialih fungsikan begitu kata undang undang, dan sampai saat ini tidak ditemukan lahan penggantinya," lanjutnya.

Menanggapi laporan itu, pengelola BTN Cilellang Mas, Badris mengatakan pemerintahlah yang harus bertanggung jawab mengenai hal itu, karena menurutnya pemerintahlah yang memberikan izin mendirikan bangunan.

"Kita serahkan saja ke pemerintah, karena pemerintah sendri yang kasi izin. Kalapun ada masalah atau kendala kenapa pemerintah keluarkan izin," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (27/03/2020).

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran dalam pengganti lahan pertanian yang dimaksud, Badris kembali mengatakan bahwa pemerintah yang merekomendasikan pemberian perizinan.

"Sementara kalau ada pelanggaran termasuk lahan pengganti yang dimaksud itukan di Dinas Pertanian, karena izinnya ada pemerintah. Yang jelas kami hanya memberikan permohonan perizinan pendirian, kalau memang ada yang salah kenapa bukan dari awal kalau itu (red,memang melanggar)," jelasnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.