![]() |
Direktur Walhi Sulsel: Muhammad Al Amin |
Menurutnya, Penduduk Kabupaten Bone sebagian besar hidup dari mata pencaharian dari pemanfaatan lahan persawahan hingga mencapai 97 ribu hektar.
Hal itu merupakan 'bantahan' terhadap maraknya penambang ilegal di Bone yang menyebutkan bahwa kebanyakan masyarakat hidup dari hasil tambang.
"Artinya, masyarakat Bone mata pencahariannya adalah pertanian, bukan hasil tambang," kata Muhammad Al Amien, Direktur Eksekutif Daerah Walhi, saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar salah satu media di warkop di Kota Watampone.
Diskusi yang dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bone itu, Walhi menyebutkan selain dari pertanian, masyarakat Bone sebagian juga hidup dari pemanfaatan pertanian lahan kering campur hingga mencapai 223 ribu hektar, tambak 14 ribu hektar, belukar 58 hektar dan perkebunan 14 ribu hektar.
"Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak gantungkan hidup dari hasil tambang," katanya.
![]() |
Salah satu dampak dari aktivitas tambang ilegal di Poros Bone Wajo, tepatnya di Desa Welado, Kecamatan Dua Boccoe, Bone. |
"Yang pertama persoalan perizinan tidak dimiliki oleh penambang sehingga liar,dan kesan dilindungi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga berpotensi menambah kerentangan lingkungan, menurunkan daya dukung lingkungan serta merugikan negara, sebab potensi PAD dari hasil tambang ilegal ini mencapai 2,4 per tahun, namun lenyap," tambahnya.
Terakhir, Al Amin segera menghentikan aktivitas ilegal, "Karena resikonya bisa menimbulkan bencana," tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, pihak Kepolisian Resort (Polres) Bone, Ipda Dodie Ramaputra, mengatakan persoalan penambang tersebut, bukan hanya persoalan aspek penegakan hukum namun ada beberapa aspek yang harus dikedepankan.
"Persoalan ini bukan hanya aspek penegakan hukum, namun ada beberapa yang harus dikedepankan termasuk aspek sosial dan ekonomi masyarakat," kata Dodie.
(Muhammad Irham)