TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Meski Negara Rugi 550 Juta, Penyidik Hentikan Kasus Korupsi DLHK Bone, Ada Apa?

Ilustrasi (Dok.Suara Flores)
INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Resort  (Polres) Bone menghentikan proses hukum alias SP3 kasus dugaan korupsi dana swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Bone. 

Polisi sebut pemberhentian penyidikan kasus tersebut dilakukan karena terduga mengembalikan kerugian negara.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh. Pahrun, menurutnya bahwa kasus dugaan korupsi swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Bone yang bersumber dari dana DAK sebesar 4 miliar yang ditangani Polres sejak awal 2018 ini, kini dihentikan demi hukum.

Meskipun diketahui sebelumnya, bahwa kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan kerugian negara telah ditemukan sebesar 550 juta berdasarkan rilis audit BPK.

"Kasus dugaan korupsi swakelolan DLHK sudah di SP3 (dihentikan) pada (23/04/2020) karena terlapor sudah mengembalikan kerugian negara," kata Pahrun, Senin (04/05/2020).

Penghentian perkara yang sempat merugikan negara hingga mencapai 550 juta itu, menurut Pahrun menyatakan bahwa kasus ini di SP-3 kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), karena terlapor sudah mengembalikan kerugian negara sebelum ditetapkan tersangka.

Padahal diketahui, Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001, dijelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Karena sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara sebelum adanya penetapan tersangka," lanjut Pahrun.

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Bone, mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi swakelola DLHK Bone. Dimana kepolisian mengusut anggaran swakelola pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bone tahun 2017 sebesar 4 miliar. Dari pemeriksaan awal polisi menemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai 900 juta.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya merilis kerugian negara hingga mencapai 550 juta pada (14/10/2019) lalu.

Ironisnya, tiba-tiba terperiksa (Asmar Arabe) mengembalikan kerugian negara sehari setelah hasil audit atau pada (15/010/2019) sedangkan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.