TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kanit Regident Bantah Pernyataan Kasat Lantas Ihwal Maraknya Pungli di Pembuatan SIM Polres Bone


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan maraknya pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bone terus berkembang. Disinyalir, Praktek mal adminitrasi tersebut jamak dilakukan.

Bahkan, hal itu diakui Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, praktek pungli di wilayah hukum Polres Bone sudah berlangsung cukup lama, bahkan kata dia hal itu sulit untuk diberantas.

Kata dia, hasil dari pungli tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

"Saya harus menyelesaikan ini secara bertahap, saya bukan superman maupun dewa yang bisa garansi langsung bersih," kata AKP Fitriawan saat ditemui awak media, Selasa (29/07/2020).

Menanggapi hal itu, Kanit Regident Satuan Lantas Polres Bone, Iptu Muh. Idris angkat bicara terkait statmen yang dilontarkan oleh orang nomor satu di satuan lantas.

Kata dia, praktek itu tidak benar dan telah sesuai dengan Padahal Peraturan Pemerintah (P) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, pendaftaran SIM A (Baru) dikenakan tarif Rp120 ribu dan SIM perpanjangan Rp80 ribu.

Kemudian SIM B1 (Baru) Rp120 ribu dan perpanjang Rp80 ribu. Selanjutnya pendaftaran SIM C (Baru) Rp100 ribu, perpanjangan Rp75 ribu.

"Itu tidak ada dan tidak benar, dan saya sudah mengecek bahwa pengurusan SIM di Polres Bone sesuai dengan SOP dan sistem pembayaran melalui mekanisme yang diatur oleh PP 60 tahun 2016 tentang PNBP," kata Muh Idris, Kamis (30/07/2020).

Idris mengatakan bahwa praktek pungli tersebut harus dihindari dan tidak memberikan ruang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan mempercayai calo dan sebaiknya mengikuti prosedur yang ada," tambahnya.

(AN/Ram)

Type above and press Enter to search.