TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas Residivis Narkoba di Bone Dilimpahkan, Jaksa Selipkan Pasal 'Rehab'


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Sulaeman alias Lemang saat ini dalam proses pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sulaeman yang merupakan terduga pelaku ditangkap di Jalan A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, (07/07/2020) atas kepemilikan sabu seberat 0,78 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bone, Erwin J mengatakan berkas terduga pelaku dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan P-21. "Berkasnya sebelumnya pernah dikembalikan, saat ini kami kembali pelajari berkasnya, untuk di P-21 kan," kata Erwin J, Rabu (05/08/2020).

Lanjut Erwin, menjelaskan, Lemang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba telah beberapa kali ditangkap dengan kasus yang sama. "Olehnya, Ia dikenakan tiga pasal yakni, 112, 114 (UU Narkotika mengatur mengenai menguasai, memiliki, menyimpan dan menyediakan) dan Pasal 127 (mengenai penyalahgunaan narkotika)," lanjut Erwin.

Disinggung pasal 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba yang diselipkan ke pelaku, yang mengarah pada rehabilitasi, padahal pelaku berkali kali masuk penjara karena narkoba. Namun jaksa terkesan meringankan tuntutat terdakwa, Erwin J mengatakan," Itu hanya alternatif," jelas Erwin.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaky mengatakan berkas pelaku sebelumnya pernah dikembalikan oleh JPU, namun saat ini sudah dilimpahkan. "Berkasnya sudah kami limpahkan, sebelumnya sudah kami limpahkan pelaku dikenakan pasal 112 dan 114, namun karena ada petunjuk Jaksa sehingga berkasnya dikembalikan," ujarnya, Rabu (05/08/2020).

(AND)

Type above and press Enter to search.