TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dishub Bone Gencar Tarik Biaya di Batas Kota, Melanggarkah?


INSTINGJURNALIS.Com--Petugas Patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone beberapa bulan terakhir sering dijumpai di pinggir jalan, tak ayal petugas Dishub nongkrong di pos penjagaan hingga 24 jam. Bahkan, disinyalir setiap hari mereka melakukan kegiatan pemeriksaan surat-surat kendaraan tanpa didampingi oleh petugas kepolisian.

Pemandangan ini jelas berbeda jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga misalnya Wajo, Soppeng, Sinjai dan Maros. Nampaknya cuma Kabupaten Bone yang Dinas Perhubungannya masih aktif melakukan penarikan retribusi di tepi jalan raya.

Padahal, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan dua tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Muhammad Ridwan, mengatakan mekanisme penarikan restribusi telah ditentukan sesuai peraturan daerah (Perda). Kata dia penarikan retribusi di kabupaten masih dengan cara yang berbeda.

"Ada Perda dan ada perbup yang mengatur yakni UU No 28 tahun 2009 pajak daerah dan retribusi, tindak lanjuti dengan Perda No 1 dan Perbup No 12 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, semua daerah begitu melakukan penarikan retribusi cuma caranya penarikan yang berbeda," Ungkap Muhammad Ridwan, Selasa (25/08/2020)

Lanjut Ridwan, wewenang PPNS LLAJ yang tertera di UU No.22 tahun 2009 Pasal 262 Ayat 2, ia mengatakan bahwa terminal dan jembatan timbang telah diambil alih oleh pemerintah pusat. Sementara itu, sesuai tupoksi dalam penegakan PAD, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengelola kedua objek restribusi tersebut.

"Ini berbicara tentang tupoksi dalam penegakan PAD, kalau penyidik hanya di terminal dan jembatan timbang, sedangkan Dinas perhubungan Kabupaten Bone tidak punya kewenangan dalam mengelolah terminal, jembatan timbang, pelabuhan dan bandara, karena itu semua pusat yang punya, hanya KER dan Retribusi Daerah saja," ujarnnya.

Disinggung pasal 262 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 bahwa pegawai dishub harus didampingi oleh Kepolisian dalam pemeriksaan KIR dan trayek. Ridwan mengatakan "Sepanjang mereka tidak memeriksa surat-surat seperti SIM, STNK dan sepanjang hanya memeriksa KIR dan trayek itu tidak jadi masalah untuk mengentikan kendaraan karena untuk mempertanyakan KER pengemudi," jelasnya.

Dia juga menambahkan tujuan patroli Dishub di pos tempat Penarikan Rrestribusi (TPR) hanya memback-up petugas TPR.
"Petugas Patroli dishub yang jaga hanya memback up Petugas TPR guna meningkatkan PAD retribusi daerah dari target yang diberikan," tambahnya.

(And)

Type above and press Enter to search.