Empat Saudara Kandung di Awangpone Ditetapkan Tersangka, Satu Terduga Pelaku Masih Saksi


INSTINGJURNALIS.Com--Lima terduga pelaku penikaman di Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, (02/08/2020) lalu, terus dalam penyelidikan kepolisian. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing; AB, TO, WR, MA, sementara DA masih berstatus saksi.

Diketahui, kelima terduga pelaku merupakan saudara kandung diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Jusman dan Rian, hingga menyebabkan Rian meninggal dunia. 

"AB, TO, BR, MA ditetapkan sebagai tersangka. Sementara DA masih saksi," kata, AKP Ardy Yusuf Kasat Reskrim Polres Bone, Kamis (06/08/2020).

Insiden tersebut, berawal saat pelaku (MA) mengendarai sepeda motor dengan suara keras. Mendengar hal itu, korban (Rian) tersinggung dan mendatangi pelaku dan menarik leher baju pelaku.

Tak terima hal itu, pelaku pergi dan memanggil keempat saudaranya dan melakukan penikaman terhadap kedua pelaku.
"Katanya kejadiannya disamping kantor desa, pelaku saat ini ditangkap," kata Warga Desa Carigading yang diminta namanya dirahasiakan.

(AND)
Bagikan :