TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penghentian Perkara Dugaan Pemerasan Empat Oknum Polisi Bone, Pelapor Bakal Lanjut ke Mabes


INSTINGJURNALIS.Com--Ika Radiatna, korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum anggota Polres Bone, mengaku penghentian laporannya oleh Propam Polda merupakan keputusan sepihak.

Diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum Polres Bone, AL, DR, JA dan RE, terhadap salah satu warga, Ika Radiatna dinyatakan tidak terbukti oleh Polda Sulsel. Bahkan, pelapor disebut-sebut mengada-ngada terkait peristiwa pemerasan tersebut.

"Kenapa bisa dihentikan tanpa ada konfirmasi lebih dahulu dari saya," kata Ika Radiatna, Rabu (29/07/2020).

Padahal, kata dia, saksi yang dihadirkan di pemeriksaan sudah cukup, saksi yang dihadirkan pun memberikan keterangan yang jelas terkait peristiwa tersebut.

"Mana mungkin saya mengada-ngada, kalau seandainya saya mengada-ngada sama saja laporan saya palsu, dan otomatis saya dikenakan hukum, tapi ini fakta apakah karena kami rakyat kecil seenakanya saja diperlakukan seperti itu," lanjutnya.

Bahkan lanjut Ika, akan melaporkan kembali hal itu ke Mabes Polri jika kasus tersebut tidak dilanjutkan. Karena menurutnya, saksi dan laporan yang dilayangkan sudah jelas.

"Kita akan buktikan siapa sebenarnya berbohong, karena saya melihat semua sudah cukup dan mau melihat dari segi mananya saya dikatakan mengada-ngada," katanya.

Ika menceritakan, sebelum melakukan aksi, pelapor pernah dimediasi dan siap dikembalikan uang 10 juta tersebut. Upaya mediasi dilakukan di salah satu rumah anggota DPRD Bone, Muh Salam dan dihadiri salah oknum polisi, berinisial DR.

Bahkan, kata dia Muh Salam pernah mendatangi rumah korban bersama anggota polisi untuk dimediasi namun tidak berhasil. Berselang beberapa hari, Muh Salam memerintahkan anggotanya dan memanggil si pelapor untuk dimediasi agar masalah ini tidak berkembang ke publik.

"Disitu DR mencoba merayu saya agar kasus ini tidak diributkan dan uang itu siap dikembalikan dan ada saksi saya, jadi saya juga heran disebut-sebut mengada-ngada," jelas Ika Radiatna.

Sementara itu, Muh Salam yg dikonfirmasi mengakui hal itu, namun kata dia persoalan pemerasan itu, dirinya mengaku tidak tahu.

"Terkait demo itu memang saya pernah sampaikan kalau janganlah ada demo-demo dulu, kalau terkait masalah pungli (red, pemerasan) saya malah nda tau terkait itu, dia datang kerumah bersama suaminya," katanya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaky mengatakan pelapor mempunyai hak tersebut. "Itu hak pelapor, yang jelas pihak Polda sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP," kata AKP Zaky, Sabtu (07/08/2020).

Dugaan pemerasan itu, berawal saat Lemang yang merupakan calon suami dari Ika ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jl Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada (07/07/2020) lalu.

Namun, dalam penangkapan tersebut, Ika yang tidak terlibat dalam kasus tersebut juga ikut ditahan, bahkan dimintai uang sebesar 10 juta agar tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

(Ram)

Type above and press Enter to search.