TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus PAUD, Berkas Erniati Belum P-21, Pengamat Sebut Pembuktian Terbalik Bisa Bantu Jaksa

Foto;Net
INSTINGJURNALIS.Com--Sembilan bulan telah berlalu, satu tersangka kasus dugaan korupsi pendidikan anak usia dini (Erniati) masih di atas angin. Berkas yang disuguhkan penyidik Polres Bone selalu dimentahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone dengan dalih tidak ada bukti keterlibatannya.

Dan tentu saja, integritas kejaksaan dalam menangani kasus tersebut bisa dikatakan pertaruhan besar. Sebab, kasus yang merugikan keuangan negara hingga 4,8 miliar itu menyeret istri wakil Bupati Bone. Diketahui, tiga dari empat tersangka masing-masing Masdar, Sulastri dan Ihsan telah menjalani sidang penuntutan di PN Makassar, sedang Erniati masih mejadi misteri. 

Publik pun mulai jenuh dan angkat bicara terkait problem itu dan mempertanyakan keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi tersebut. Pasalnya, sampai saat ini kejaksaan berdalih belum menemukan bukti keterlibatan pelaku.

https://www.instingjurnalis.com/2020/08/berkas-erniati-belum-kunjung-p21.html

Salahuddin SH, salah satu praktisi hukum Kabupaten Bone menilai kasus tersebut memiliki karakteristik yang berlainan dari segi stelsel (sistem) pembuktian maupun sifat kejahatannya. Kata dia, Tipikor adalah jenis 'extra ordinary crime' yang pelakunya merupakan intelektual, berkuasa dan sistematis. Olehnya, dia meminta jaksa serius dan membuktikan ketidak terlibatannya Erniati dalam kasus tersebut. 

"Jadi kalau kita berbicara tentang Tipikor atau TPPU bukan menerapkan cara pembuktian normal tapi menggunakan beban pembuktian terbalik, dan saya pikir teman-teman jaksa tentu tau akan hal ini," kata Salahuddin, Direktur ASH Law Firm, Minggu (16/08/2020).

Menurutnya, pembuktian terbalik itu merupakan keharusan yang dilakukan oleh jaksa. Sebab, kajahatan kerah putih tidak dilakukan secara tranparan melainkan tertutup rapat, bahkan kadang dilindungi instrument hukum yang cukup rumit, canggih, dan terselubung sehingga dibutuhkan tindakan penegakan hukum diluar dari biasanya.

Olehnya, kejaksaan harus membuktikan juga ketidak terlibatannya tersangka dalam kasus tersebut, sesuai pasal 37 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 yang bunyinya terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu jelas pararel denga putusan mahkamah konstitusi yang menjadikan status tersangka sebagai object pra peradilan, diwajibkan mengantongi minimal dua alat bukti sebelum mendakwa seorang tersangka tipikor.

"Coba dibaca kembali itu bagian penjelasannya, mengingat korupsi di indonesia terjadi secara sistematik dan meluas hingga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial, ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara yang 'luar biasa' maka sinkronlah dengan pasal 37 UU Tipikor itu," jelas Salahuddin saat ditemui di Kantornya.

Jadi kata dia, ketika JPU menyusun surat dakwaannya masih diwajibkan memperlihatkan bukti, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi itu berdsarkan alat bukti dihadapan persidangan, maka pertanyaanya, jika harus ada alat bukti terlebih dahulu sebagai prasyarat tuntutan maka artinya itu bukanlah 'beban pembuktian terbalik'. Namun hukum acara pidana biasa istilah beban pembuktian terbalik menjelma menjadi 'omong kosong'.

(Ram)

Type above and press Enter to search.