TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penarikan Biaya Retribusi di Batas Kabupaten oleh Dishub Bone Dinilai Sarat Penyimpangan


INSTINGJURNALIS.Com--Penarikan biaya terhadap pengemudi roda empat yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan dalih restribusi semakin mengerucut adanya perbuatan delik khusus. Karcis parkir yang diberikan oleh petugas diduga menunjukkan adanya kesewenang-wenangan.

Bahkan, penarikan biaya tersebut mengarah adanya kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemangku kebijakan. Penarikan tarif dengan dalih retribusi yang dikordinir oleh Dishub ternyata bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone.

Dalih pihak Dishub bahwa penarikan tarif tersebut diatur dalam Perda No 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum ternyata hanya pembenaran dan menunjukkan adanya diskriminasi terhadap pengendara.

Sebab, sesuai perda yang dimaksud, penarikan restribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sementara fakta di lapangan, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir di tepi jalan umum". Padahal pada UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disedikan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

"Jika pihak dishub memberhentikan dengan alasan parkir, itu bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak parkir dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga sudah jelas di Perda hanya mengatur penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak mengatur menghentikan pengemudi, lalu menarik biaya dengan alasan retribusi parkir," kata Dedi Rawan SH, Selasa (01/09/2020).

Selain itu, kata Dedi Rawan menjelaskan, jika pihak dishub berdalih bahwa pengenaan tarif kepada pengemudi dengan dasar Perda No 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka seharusnya pihak dishub menghentikan semua pengendara yang melintas. Sebab, dalam Perda tersebut tidak disebutkan lokasi penarikan restribusi parkir, hanya disebutkan jenis kendaraan yang menjadi objek penarikan restribusi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 156, retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah paling sedikit mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran. Dan perlu diketahui sesuai dengan intruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan dua tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang.

"Karena yang disebutkan dalam perda Pasal 27 hanya menjelaskan klasifikasi jenis kendaraan bermotor yakni; Sedan, Pick-up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya. Selanjutnya, Bus, Truk dan alat besar lainnya, sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, jadi semua yang lewat itu harus dihentikan," jelas salah satu aktivis hukum Bone itu.

Lebih jauh, Dedi menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bone mengarah dugaan pungli. Hal itu merujuk pada rumusan pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk pada pasal 12 No 31 Tahun 1999 yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).

"Dalam UU di atas disebutkan, bahwa barang siapa pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, mambayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka itu adalah perbuatan pungli," tegas Dedi

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan sejumlah pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bone gencar melakukan penarikan biaya terhadap roda empat (pick-up dan Truk) di jalan, penarikan biaya tersebut dilakukan dengan dalih retribusi jalan.

Anehnya, saat dilakukan penelusuran ditemukan sejumlah fakta, petugas dinas perhubungan memberikan karcis parkir ke pengemudi yang melintas. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Muhammad Ridwan yang dikomfirmasi mengatakan tujuan patroli Dishub melakukan penarikan retribusi.

"Petugas Patroli dishub yang jaga hanya memback up Petugas TPR guna meningkatkan PAD retribusi daerah dari target yang diberikan," kata Ridwan.

Ironisnya, pemberian karcis parkir yang diberikan ke pengemudi yang melintas, Ridwan mengaku bahwa hal itu. Namun, ia berkilah pengemudi yang melintas di Kabupaten Bone pasti akan parkir. "Jadi kalau singgah sudah tidak membayar parkir lagi, karena sebelumnya sudah membayar," ucapnya berkilah, Jumat (28/08/2020).

Saat disinggung penarikan biaya kepada pengemudi yang melintas dengan dalih retribusi parkir itu bertentangandengan Regulasi, Ridwan kembali berkilah, ia mengatakan, " Mereka sama-sama menarik restribusi yang membedakan cuman tempatnya," ucapnya.

(And/Ram)

Type above and press Enter to search.