TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terkait Polemik Retribusi Dishub, Ketua Fraksi Nasdem Layangkan Klarifikasi, Ini Menurutnya!


INSTINGJURNALIS.Com--Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bone, A Muh Salam melayangkan klarifikasi terkait berita yang dimuat media INSTINGJURNALIS.Com dengan judul "Meskipun Penarikan Restribusi Sarat Pelanggaran, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bone Sebut itu Inovasi" yang terbit pada 12 September 2020 lalu.

Atas pemberitaan itu, ia merasa dirugikan dan merasa tidak dikonfirmasi jika dirinya selaku anggota dewan akan dimediakan. "Saya merasa dirugikan dan terganggu dengan berita itu, karena saya tidak diberi tahu kalau saya akan berkomentar (diberitakan)," kata A Muh Salam, Senin (14/09/2020).

Padahal, diketahui sebelumnya dengan sangat jelas bahwa dirinya berkomentar terkait masalah Dishub seperti yang tertuang di media lain, dengan menyebut penarikan restribusi yang dilakukan oleh Dishub merupakan inovasi.

Bahkan, sebelum dimediakan, A Muh Salam yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 11 September 2020 kemarin mengaku siap dimintai tanggapan, "Bisa minta tanggapanta soal penarikan retribusi Dishub,", lalu ia menjawab "Iyye, cuman saya bimtek dulu," ucapnya.

Selang beberapa menit kemudian, ia dimintai kembali dikonfirmasi,"Bagaimana tanggapannya soal penarikan retribusi (Retribusi parkir) di pinggir jalan?", tak lama kemudian, A Muh Salam menjawab pesan tersebut dan mengatakan, "Ini ada (sambil menunjukkan berita yang dimuat di salah satu media online, dengan judul "Polemik Penarikan Retribusi Dishub Bone, Ini Kata Ketua Fraksi Nasdem," kata A Muh salam.

Sekedar informasi, sebelumnya Ketua Fraksi Nasdem Bone itu menyebut di salah satu media online bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone merupakan inovasi. Namun hal itu ditanggapi oleh aktivias hukum Kabupaten Bone, Dedi Rawan menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum, semua aktivitas yang berkaitan dengan ketatanegaraan harus berdasar pada aturan.

"Bolehlah kita berinovasi, namun kita juga harus memperhatikan regulasi, karena kita berada dalam negara yang memiliki aturan yang jelas, karena apa yang dilakukan oleh Dishub itu bukan inovasi melainkan bukti, ia tidak kreatif dalam menciptkan peluang untuk meningkatkan PAD," kata Dedi Rawan, Sabtu (12/09/2020).

Kata Dedi, seharusnya pemangku kebijakan menciptkan hal yang baru tanpa melanggar, itu yang disebut inovasi. "Yang perlu diperhatikan bagaimana kita menciptakan inovasi yang sifatnya tidak berbenturan dengan aturan. Masih banyak kok hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD yang tidak melanggar," lanjut Dedi.

Lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, itu merupakan hal bertentangan dengan aturan, harusnya seorang legislatif yang mempunyai fungsi kontrol untuk mencegah istansi terkait untuk melakukan penarikan restribusi yang melanggar.

"Seharunya legislatif ini tidak tutup mata pada persoalan ini, saya kira seorang anggota DPRD tau fungsinya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 20A ayat 1 menyebutkan bahwa dewan perwakilan rakyat punya fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,"

Lebih jauh kata Dedi, "Kalau seperti itu pemikiran seorang anggota DPRD Bone, maka kesimpulan dari hasil pemikirannya, maka sekarang di Bone kita bisa mencuri asal niat meningkatkan PAD, boleh menjual sesuatu yang melanggar asal membayar pajak, begitu logikanya," tutupnya.

(Ram)

Type above and press Enter to search.