TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

53 Ribu Anak di Bone Putus Sekolah, Pengamat Usul Pemerintah Bentuk Perda


INSTINGJURNALIS.Com--Puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Bone belum memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan formal. Tercatat, sebanyak 52.976 anak usia 7-24 belum mengenyam akses dunia pendidikan formal selayaknya.


Nursalam menyebutkan, salah faktor yang menyebabakan tingginya angka putus sekolah di Kabupaten Bone, yakni, mindset berfikir orang tua yang tidak mengerti tentang dunia pendidikan.


"Penyebab anak putus sekolah disebabkan masih ada orang tua yang selalu berpendapat bahwa bersekolah itu untuk jadi pegawai, sehingga dia menganggap sekolah itu tidak perlu," kata Nursalam, Jumat (28/08/2020).


Nursalam mengatakan kedua faktor internal, di mana orang tua yang bercerai yang menyebabkan anaknya terlantar dan terakhir faktor biaya. "Namun faktor biaya kecil presentasenya terhadap anak putus sekolah," ujarnya.


Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan di Kabupaten Bone, Andi Saiful Marfian mengatakan ketika pendidikan menjadi hak setiap warga, maka seharusnya pemerintah bertanggung jawab untuk menata dan segera mencarikan solusi.


Kata dia, Ini menjadi masalah krusial di dunia pendidikan, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap dunia pendidikan sehingga menyebabkan minimnya kemauan anak untuk melanjutkan pendidikan.


"Maka pemerintah jangan terus berwacana untuk mengatasi angka putus sekolah segera optimalkan pemetaan solusi untuk memastikan anak-anak usia sekolah berada di bangku sekolah," kata Saiful, Rabu (11/11/2020).


Olehnya, pemerintah harus membuat terobosan baru dengan melakukan pendekatan yang sifatnya memaksa terhadap anak usia sekolah maupun orang tua, yakni pembuatan perda tentang pendidikan.


Ia menilai selama ini tidak ada perda yang mengatur tentang kewajiban dan hak sekolah anak. Sehingga banyak anak yang putus sekolah, akibat tidak ada aturan yang bisa menjerat orang tuanya jika tidak menyekolahkan anak.


"Misalkan dalam perda itu mengatur, bahwa orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya di usia sekolah maka kedua orang tuanya bisa dikenakan sanksi, sanksinya berupa pidana atau perdata," jelasnya.


Ia meyakini, dengan pembentukan perda itu, adanya perda pendidikan tersebut hak dan kewajiban sekolah anak dapat terpenuhi. Namun, kata dia, penerapan perda tersebut harus ditopang oleh kebijakan pemerintah daerah dengan sarana prasarana.


"Salah satunya contohnya, pengalokasian anggaran untuk pengadaan seragam gratis, anggaran beasiswa dari pemerintah daerah terhadap siswa yang kurang mampu, maka tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melanjutkan pendidikan," ungkap aktivis IMM itu.


Sekedar informasi, sebanyak 52.976 anak harus berhenti mengenyam dunia pendidikan. Dengan rincian terdapat 5.031 anak sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan formal atau tidak pernah sekolah.


Sementara putus sekolah karena berhenti antara jenjang atau tidak melanjutkan pendidikanya ke jenjang lebih tinggi mencapai 45.172, hal itu juga menimpah 2.773 anak yang harus gagal atau berhenti mengenyam pendidikan formal atau tidak menamatkan jenjang sekolahnya.


Sementara angka putus sekolah untuk anak 7-15 tahun, tercatat sebanyak 5.673 orang, dengan angka putus sekolah terbesar di Kecamatan Dua Boccoe yang mencapai 3.816 jiwa.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.