TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

IHI Minta Pemkab Sinjai Perketat Penerbitan Izin Prinsip Pengembang BTN

 ihi-minta-pemkab-sinjai-perketat-penerbitan-izin-prinsip-pengembang-btn

INSTINGJURNALIS.com - Sejumlah pembangunan perumahan rakyat atau BTN di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan disinyalir merusak sistem tatanan pemukiman serta berdampak pencemaran dimana berpotensi merugikan masyarakat.


Pasalnya, diduga perusahaan pengembang belum menjalankan semua rekomendasi dari istansi teknis terkait. Karena itu, Yayasan Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Sinjai, kembali mengingatkan Pemkab Sinjai untuk lebih cermat serta mempertimbangkan pemberian izin prinsip pengembang BTN.


Misalnya, dari sejumlah perumahan yang telah dibangun oleh PT. Mandiri Pratama Putra di beberapa titik, dinilai belum memenuhi kelengkapan seperti pemenuhan 20 Persen RTH, Fasum, Drainase, taman ramah anak (taman bermain) dan jalan yang layak, sehingga pada pelaksanaannya patut diduga kuat tidak sesuai dengan roadmap bangunan perumahan yang mereka ajukan.


Sekretaris IHI Sinjai, Asrul menjelaskan pengaturan mengenai perumahan jelas diatur terutama dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). 


Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, pengertian perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

 

"Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (Pasal 42 UU 1/2011)," jelas Asrul, Kamis (5/11/2020).


Lebih lanjut, dijelaskan jika Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan itu harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011) seperti diantaranya kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

 

"Maka disini sangat jelas, Pihak pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011)," terangnya.

 

Bahkan kata Asrul lagi, Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. 


Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011.

 

Dimana, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)


Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.


"Nah, Jika melihat realitas yang ada, maka sepatutnya pemerintah daerah dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai serta pihak terkait lainnya, agar melakukan evaluasi progres atas rekomendasi yang telah dikeluarkan, apakah rekomendasi pada perumahan sebelumnya sudah dilaksanakan atau belum. Dan Jika belum maka pemberian Izin berikutnya, patut untuk dipertimbangkan," bebernya.


Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, melalui Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Zainal Arifin yang dikonfirmasi membenarkan jika dari beberapa rekomendasi yang telah diberikan kepihak pengembang (PT Mandiri Pratama Putra) betul saja masih ada yang belum dilaksanakan sebagaimana kewajibannya yang tertuan dalam dokumen. 


"Jadi betul memang ada beberapa hasil identifikasi kita terkait kewajibannya yang tertuan di dokumen yang belum terlaksana, antara lain RTH, Drainase, termasuk pengelolaan sampahnya," kata Zainal, saat dikonfirmasi via telepon, kamis (5/11/20) malam.


Kemudian lanjutnya antara kesesuaian site plane dengan realisasinya, termasuk RTH, pihaknya mengaku setelah mengecek dilapangan memang ada beberapa titik yang tersedia lokasinya namun tidak ditanami, dan yang paling tidak sesuai itu adalah sistem drainasenya, seperti contoh di lappa Mas 3 dan lappa mas 5, 


Dimana sebelum ada saluran induk di depan sementara dialirkan ke belakang, namun setelah jadi, kondisinya susah karena drainase depan lebih tinggi dari yang dibelakang, yang akhirnya air didalam hanya terputar putar, tidak jelas arah pembuangannya. Belum lagi masyarakat sekitar yang punya tambak komplain, dan melarang air dibuang kebelakang.


"Hal mendasar juga, adalah kelalaian pengembang yang disyaratkan oleh aturan itu adalah penyampaian laporan semester, dimana seharusnya ada pelaporan yang masuk terkait apa-apa saja yang sudah dilaksanakan, sesuai apa yang dia janjikan di dokumennya. Tetapi itupun tidak ada yang disampaikan. Dan pada saat kita konfirmasi ke mereka (Pengembang Red), selalu dikatakan tidak tau bagaimana penyusunan laporannya," Jelas Zainal. 


Sebagai langkah terkait tidak dilaksanakannya beberapa kewajiban yang dimaksud, pihaknya dalam hal ini DLHK juga mengaku telah menyurati pengembang terkait, dan disampaikan bahwa inilah kewajibanya yang belum dilaksanakan.


"Sehingga dengan adanya beberapa rekomendasi yang belum dijalankan maka memang sangat memungkinkan menjadi pertimbangan untuk pemberian izin selanjutnya. Logikanya, buat apa diberi izin kembali sementara ditempat lain yang sudah kita rekomendir dia tidak laksanakan kewajibannya," kuncinya. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.