TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Organisasi di Bone Tuntut Penarikan Retribusi di Pinggir Jalan Segera Dihentikan


INSTINGJURNALIS.Com--Puluhan mahasiswa dari gabungan organisasi menuntut pemerintah Kabupaten Bone segera menghentikan retribusi di pinggir jalan.


Gabungan mahasiswa dari HMI, PMII dan IMM Kabupaten Bone mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.


Berdasarkan fakta di lapangam, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir di tepi jalan umum".


"Itu menjadi permasalahan karena tidak sesuai dengan regulasi," kata Fahrian, Senin (02/11/2020).


Menurut Sekertaris Cabang HMII Bone itu, penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone diduga tidak masuk ke kas daerah. Ia menduga penarikan retribusi tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang.


"Yang kami kaji itu hanya inisiatif dari pihak Dishub sendiri untuk menikmati hasil pungutan itu, dan tidak diketahui siapa yang menikmati hasilnya," jelasnya.


Lebih lanjut, mereka menuntut Dewan Perwakilan rakyat segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, khusunya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.


"Tentunya DPRD selaku pengawas segera mengevaluasi, apa yang sebenarnya terjadi terhadap dishub," tegasnya.


Diketahui, penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dishub Bone diputuskan telah melanggar Peraturan Daerah No 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah. 


(Fad/And)

Komentar0

Type above and press Enter to search.