TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mengungkap Fakta Kasus PAUD, Mulai Erniati Disebut Aktor hingga Berkas Belum Kunjung P-21

 


INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memasuki babak baru. Penyidik Polres Bone kembali melakukan gelar perkara ulang setelah berkas tersangka (Erniati) belum kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bone.


Kejaksaan berdalih bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap dengan alasan tidak ditemukan bukti keterlibatan Erniati menikmati aliran dana sebesar 4,8 miliar.


Tentu saja, berkas yang diajukan penyidik tidak mungkin dinyatakan lengkap. Sebab, Erniati merupakan Kepala Bidang PAUD yang juga istri Wakil Bupati Bone ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan wewenang jabatan. Ia tidak menjalankan fungsinya sebagai seorang kepala bidang sehingga menyebabkan negara rugi hingga 4,8 miliar.


Berikut fakta selengkapnya: 


1.Penggeledahan Rujab Wakil Bupati Bone.


Beberapa hari sebelum dilakukan penetapan tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran Polres Bone, melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle pada Rabu, (18/09/2019).


Penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Erniati dalam lanjutan proses hukum kasus PAUD yang ditangani Polres Bone sejak Juli 2019 lalu.


Kala itu, selain Rujab Wakil Bupati Bone dan Kantor PAUD dan Dikmas Disdik Bone, petugas juga menggeledah dua rumah pribadi Pengawai PAUD Disdik Bone dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, serta Kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.


2.Kronologis Penetapan Tersangka


Setelah lebih dua minggu pasca penggeledahan. Akhirnya, Polda Sulsel bekerjasama Polres Bone, melakukan gelar perkara. Hasilnya, Erniati bersama ketiga bawahannya Sulastri, Mazdar dan Ihsan ditetapkan tersangka pada Sabtu 5 Oktober 2019 lalu.


Keempat pelaku diduga melakukan mark-up dalam pengadaan buku hingga mencapai 4,8 miliar. Para tersangka bekerjasama melakukan mark-up pada anggaran PAUD tahun 2017 dan 2018 sebesar 27 miliar, dengan menaikkan harga buku dari 3,500 ke 20.000 per unit.


3.Berkas Erniati tidak Kunjung Dinyatakan Lengkap


Setelah proses hukum berlarut-larut, akhirnya berkas ketiga tersangka (Sulastri, Mazdar dan Ihsan) dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Bone.


Tapi pasca ketiga berkas tersangka dinyatakan lengkap, percikan dugaan aroma kongkalikong mulai muncul dipermukaan, berkas Erniati tidak kunjung dinyatakan lengkap setelah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik selalu dimentahkan oleh JPU Kejari Bone dengan dalih tidak ditemukan bukti keterlibatan Erniati.


Kala itu, Kajari Bone yang dijabat Dr Eri Satriana berdalih bahwa pasal 55 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 yang direkomendasikan untuk penyidik dilakukan untuk menghubungkan keikutsertaan tersangka dalam perkara tersebut.


Berbeda dengan penyidik polres Bone beranggapan lain terkait persoalan tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Bone yang masih dijabat, AKP Muh. Pahrun mengatakan berkas yang dilimpahkan dinggap sudah terpenuhi.


Menurutnya, berdasarkan penetapan tersangka dilakukan telah mengacu pada dua alat bukti. Pertama, Erniati selaku Kepala Bidang Paud yang dibuktikan dengan SK, dimana dia tidak melaksanakan kewenangannya selaku Kepala Bidang.


Melainkan dia memberikan tugas-tugasnya dan tanggung jawabnya ke bawahannya yakni ke Kepala Seksi (Sulastri) padahal secara struktur dia termasuk tim manajemen.


"Inilah yang kita anggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena seandainya dia melakukan fungsinya, maka mungkin saja anak buahnya tidak melakukan perbuatan ini," kata Muh. Pahrun, (09/06/2020).


4. Erniati dalang Dibalik Korupsi dan Fakta Persidangan Ada Aliran Dana ke Erniati


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, fakta persidangan terungkap, salah satu terdakwa Mazdar menyebutkan, telah menitipkan uang senilai 350 juta ke Ihsan untuk dibawa ke Erniati dari hasil penjualan buku, kemudian pernyataan ini dibantah oleh Ihsan.


Selain disebut-sebut ada aliran dana ke Erniati, salah satu tersangka lainnya Sulastri (selaku Kepala Seksi) juga pernah menyebutkan dalam sebuah wawancara bahwa Erniati adalah aktor dibalik terjadinya tindak pidana (ini tidak pernah digali oleh penegak hukum).


Kala itu, Sulastri mengaku ditekan sehingga ia takut membeberkan semua fakta yang sebenarnya.


5. Berkas Erniati Bolak-balik Hingga Tujuh Kali


Setelah berproses mulai Oktober 2019 hingga November 2020, terhitung berkas perkara Erniati telah berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bone ke penyidik.


Yah! penyebabnya apalagi kalau berkasnya dianggap tidak lengkap oleh JPU.


6. Tiga Tersangka Divonis, Erniati Masih Tak Tersentuh


Perjalanan kasusnya membuat banyak orang geleng-geleng kepala. Kepiawaiannya dalam “menjinakkan” aparat hukum sungguh luar biasa. Dalam hal ini seolah-olah negara kalah sakti.


Bagaimana tidak, ketiga tersangka telah menjalani hukuman setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Makassar. Sulastri dan Ihsan masing divonis 1,6 bulan setelah dituntut 3 tahun penjara.


Lain halnya dengan Mazdar yang seolah-olah 'tumbal' dalam kasus ini. Ia divonis 5 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.


Bagaimana kalau Erniati, tentu saja masih hirup udara segar, berkas perkaranya bolak-balik antara dua institut penegak hukum (Polisi dan Jaksa).


7. Tanggapan Pengamat Hukum


Direktur ASH Law Firm Makassar, Salahuddin SH menilai berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Bone merupakan hal yang tepat. Menurutnya, dalam UU Tipikor, korupsi tidak hanya mengatur tentang kerugian negara.


"Dalam kacamata UU Tipikor yang dijelaskan oleh penyidik polisi, tentu kita tidak hanya melihat dari kerugian negara, karena disitu juga mengatur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, karena selama ini kita digiring mengenai kerugian negara," kata Salahuddin.


Selain itu, menurutnya Erniati ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenang, maka dari itu yang menjadi keharusan Kejaksaan sebagai syarat P-21 berkas adalah penyalahgunaan wewenang itu.


"Jadi intinya jangan kita digiring untuk mencari aliran dana, karena dasar penetapan tersangka adalah penyalahgunaan wewenang bukan aliran dana, dan perlu diketahui penyalahgunaan wewenang itu sarat gratifikasi dan atau suap, karena tidak mungkin orang menyalagunakan wewenang kalau tidak ada kesepakatan terlebih dahulu," lanjutnya.


Selain itu menurut pengacara muda itu, pasal 55 yang menjadi rujukan oleh Kejaksaan adalah pasal pelapis atau penutup.


Pasal 55 ayat (1) KUHP bermakna perbuatan yang dilakukan satu orang dengan orang lain saling berkaitan, sehingga bisa disebut perbuatan mereka serupa. Jadi, seharusnya memperlakukan para pelaku sama dalam arti jika satu orang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal tertentu plus Pasal 55 KUHP, maka pelaku lain seharusnya juga dihukum bersalah.




(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.