TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi


INSTINGJURNALIS.Com--Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sedih divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benur, saat menjalani sidang secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, (15/07/2021).


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster. Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.


“Menyatakan terdakwa edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring. 


Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.


Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima. Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.


Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya. Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara.


Komentar0

Type above and press Enter to search.