TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejari Makassar Tangani 461 Kasus Narkoba, 2 Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Sepanjang Januari-Juli 2021 Kejaksaan Negeri atau Kejari Makassar menangani 461 perkara narkoba. Dua diantaranya pelaku dituntut hukuman mati. Dua terdakwa dituntut pidana mati tersebut Hengky Sutejo dan Dwi Putra Abdi. Sedangkan satu terdakwa yang dituntut pidana seumur hidup adalah Munajib Muchtar.


Hengky Sutejo diketahui merupakan residivis narkotika yang sementara menjalani pidana seumur hidup di Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa. Hengky ditangkap bersama barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.945 butir dengan berat seluruhnya 2.074 gram brutto yang dikirim melalui ekspedisi dari Belanda dengan dikemas dalam satu pasang pakaian pengantin.


Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer. 


Terdakwa selanjutnya yang dituntut pidana mati adalah Dwi Putra Abadi. Dari tangan terdakwa ini ditemukan barang bukti 13,8 Kg sabu-sabu dan 2.994 butir ekstasi. Ia dituntut Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pihak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Putra Abadi dengan pidana mati.


Sedangkan terdakwa Munajid Muchtar dituntut pidana seumur hidup. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa.


Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan tuntutan tersebut menjadi bukti komitmen dan keseriusan dari kejaksaan dalam menangani perkara narkotika.


Hal tersebut menujukkan Kejaksaan semakin meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam penangan perkara, dimana Kejaksaan akan memasuki usia ke 61 dan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021.


“Terdakwa Hengky merupakan residivis yang saat ini menjalani pidana seumur hidup dan kejahatannya sudah lintas negara karena sumber barangnya dipesan dari Belanda. Sedangkan terdakwa Dwi mempunyai barang bukti shabu dan ekstsi yang sangat banyak yang sangat berpotensi merusak jiwa dan mengancam nyawa masyarakat," ucapnya. 


Jaksa kelahiran Watampone itu, menuturkan agar terhadap perkara narkotika dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa agar hasil dari kejahatan sebagai bandar narkotika dapat disita untuk negara.


“Harapannya agar terhadap bandar narkotika juga dilakukan penyidikan TPPU,” tutupnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.