TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Meninggal, Jaksa Keluarkan SKPP

Redaksi


INSTINGJURNALIS.Com--Tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi PT ASABRI, Ilham Wadhana Siregar (IWS) meninggal dunia. IWS dilaporkan meninggal dunia karena sakit, Sabtu (31/07/2021). 


"Telah berulang ke rahmatullah, Ilham Wardha Siregar (IWS), hari ini Sabtu (31/7) pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (01/08/2021).


Ia mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap IWS setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak.


Usut Kasus ASABRI, Kejagung Periksa Orang Dekat Benny Tjokro

Leonard menjelaskan IWS ditetapkan sebagai tersangka kasus ASABRI pada 1 Februari 2021. Ia diduga terlibat atas perannya sebagai Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012 s/d Januari 2017 ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Setelah berkas-berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, IWS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Sebagai informasi, ada total sembilan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.


Kasus ASABRI, Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Korporasi

Kemudian Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.


Para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp23,7 triliun. Sementara Kejaksaan Agung baru mengumpulkan Rp10,5 triliun dari barang sitaan yang didapat selama penyelidikan.. ---



Komentar0

Type above and press Enter to search.