TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus BPNT di Empat Kabupaten Khususnya di Sinjai Dipastikan Ada Tersangka

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten Sulsel masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar.


“Itu tinggal tunggu audit dari BPK. Kalau sudah turun langsung kita tindaklanjuti dengan menetapkan tersangka,” kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada wartawan, Kamis (26/08/2021).


Ia mengungkapkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.


“Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar,” terang Fadli.


Dit Reskrimsus Polda Sulsel menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


“Itu baru perkiraan penyidik. Nanti hasil dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jelasnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di temuai di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (30/8/2021).


Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di 4 kabupaten di Sulsel yang saat ini sedang menanti audit dari BPK, ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu, kata Widoni, juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.


“Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan,” terang Widoni.


Ia mengatakan, dari hasil penyidikan khusus di 4 kabupaten saat ini, masing-masing di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar, itu diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19.


“Terhitung dari total 4 kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar lah,” tutur Widoni. 


Sebelumnya, Fadli juga mengatakan, penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.


“Empat kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” jelas Fadli.


Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses perampungan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT yang sedang menunggu hasil audit BPK tersebut.


“Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja dulu audit BPK kita terima langsung kita tindaklanjuti menetapkan tersangka,” Fadli menandaskan.


Diketahui dalam Pedum BPNT, program sembako tidak boleh digunakan untuk membeli minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan, dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam pokok-pokok bantuan sembako. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.