TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejati Limpahkan Kasus Dugaan Reses Fiktif 45 Anggota Dewan ke Kejari Bone

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sul-Sel) melimpahkan laporan dugaan reses fiktif yang dilakukan oleh 45 anggota DPRD Kabupaten Bone ke Kejaksaan Negeri Bone.


Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LP3LHK) Andi Fatmasari, ia mengaku kecewa terhadap Kejati Sul-Sel yang melimpahkan kasusnya ke Kejari Bone dengan alasan yang dilaporkan ada di Kabupaten Bone.


"Alasan kasus dilimpahkan ke Kejari Bone karena permasalahan yang di laporkan berada di Kabupaten Bone, sehingga Kejaksaan Negeri Bone (Kejari Bone) memiliki kewenangan menindaklanjuti dan kemudian lebif efisien dan efektif jika ditindak lanjuti Kejari Bone," ucapnya, Selasa (22/12/2021).


Lanjutnya dia mengaku tetap tegas terhadap pendiriannya yakni berupaya membangun kerjasama dengan penegak hukum di Kejasaan Negeri Bone dengan harapan laporannya dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yg berlaku.


"Selaku ketua LPPPLHK, saya tetap memandang bahwa hukum tidak tumpul di atas runcing di bawa tapi hukum equal justice under the law, before the Law. Semua manusia sama dimata hukum, dan kedudukan asas persamaan dihadapan hukum. Saya yakin itu masih berlaku di Bone," pungkasnya.


Seperti yang diketahui sebelumnya sebanyak 45 Anggota DPRD disebut melakukan reses ke-5 Dapil yang ada di Kabupaten Bone dalam 2 kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari. Pelapor mengidentifikasi total kerugian negara/ daerah yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah sebanyak Rp2.962.600.000.


Dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD yang digelar pada tanggal 11-16 April 2021 dan tanggal 15-20 April 2021 lalu, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang.

Komentar0

Type above and press Enter to search.