TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Kembali Kebobolan, Perusahaan kembali Bangun Tower Telekomunikasi Tanpa Izin


INSTINGJURNALIS.Com--Sebelumnya  Pemerintah Kabupaten Sinjai disoal karena bobroknya sistem penerapan pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikelola oleh berbagai pihak. Bahkan, sarat dengan aroma gratifikasi sempat mencuat. Seperti bangunan di perempatan Jl Persatuan Raya Sinjai Utara dan sampai saat ini masih bermasalah. 


Ironisnya, aroma persengkongkolan antara pemberi izin dan pemohon ditengarai kembali terulang, banyak perusahaan yang telah melakukan operasi di wilayah tertentu tanpa harus mengantongi ijin resmi dari pemerintah. Kali ini persoalan adanya pembangunan tower telekomunikasi disebut-sebut tanpa izin. Bahkan, disinyalir pemerintah kebobolan.


Salah satunya, pembangunan tower yang dilaksanakan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi yang tersebut terletak di Cemmeng, Kelurahan Biringngere, Kecamatan Sinjai Utara. Saat ini pendirian menaranya sudah proses penyelesaian. 


Bahkan, PT Tritel_ZTE selaku mitra Telkomsel tengah melakukan pemasangan temporary untuk provider Telkomsel. 


"Kami sementara pasang temporarynya, ini bersifat sementara, kalau tower sudah rampung kita langsung patenkan," kata bagian teknis PT Tritel_ZTE, Hidayat, Rabu, (29/12/2021). 


Kendati demikian, dirinya tidak tahu menahu persoalan izin yang harus diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai. Baik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penantaan Ruang, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai, terlebih lagi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai. 


"Bukan kami pelaksana pembangunan tower, kami hanya mitra dari provider Telkomsel, tugas kami ke sini untuk memasang itu (Telkomsel)," tambahnya. 


Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sinjai, Muhammad Sabri membenarkan pembangunan tower itu belum mengantongi izin. Namun, pihak perusahaan tengah melakukan proses pengurusan admnistrasi. 


"Informasi dari Pak Asrul, pejabat yang menangani langsung soal tower, katanya sudah berproses pengurusan izinnya di aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)," singkatnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.