TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bulan ini, DPRD Gelar Paripurna Penyerahan LKPj Bupati

Bulan ini, DPRD Gelar Paripurna Penyerahan LKPj Bupati


INSTINGJURNALIS.com - Agenda penting yang akan dilaksanakan di DPRD Sinjai bulan Maret 2022 ini adalah rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sinjai Serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).


“Bulan ini ada rencana paripurna penyerahan LKPj dan LPPD Bupati ke DPRD,” kata Sekretaris DPRD Sinjai, Drs Janwar, Rabu (9/3/2022)


Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Veronika Amir mengatakan hal itu wajib berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib manyampaikan laporan LPPD, LKPJ dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).


Kemudian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71 ayat 2 dimana Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD sedangkan LPPD disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Propinsi yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret 2022).


Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Komentar0

Type above and press Enter to search.