TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Masa Jabatan Gubernur Segera Berakhir, Ini Aturan soal PJ Gubernur


INSTINGJURNALIS.Com--Masa jabatan sejumlah kepala daerah tingkat provinsi segera berakhir pertengahan 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak 2024, akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo.


Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan,  kementerian masih menunggu usulan penjabat gubernur. "Selanjutnya setiap usulan tersebut direview berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Benny, Senin (18/04/2022).


Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.


Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu sempat mengatakan, saat ini di level pemerintah pusat, terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.


"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan Pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (14/3/2022) lalu.


Adapun Presiden Joko Widodo pun sempat menyoroti masa peralihan menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang dengan konsekuensi sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan tahun ini.


Jokowi ingin kandidat pj kepala daerah bisa terseleksi dengan baik sehingga terpilih yang berkualitas dan siap menghadapi situasi nasional.


"Kita juga harus menyiapkan pj gubernur, pj bupati, pj wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini. Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 gubernur, 76 bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat koordinasi persiapan Pemilu Serentak 2024 yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/3/2022).


"Seleksi figur-figur penjabat daerah betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan penjabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah," lanjutnya.


Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam hal ini tidak disebutkan secara eksplisit madya ini harus dari kementerian/lembaga mana. Sehingga, aturan ini membuka celah penunjukkan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri.


Jabatan pimpinan tinggi madya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal 105 ayat (1) mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama, diisi dari kalangan PNS. "Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong," bunyi ayat (2).


Namun di pasal 106, disebutkan bahwa (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.


Ayah (2) PP itu menjelaskan JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.


Ayat (3) mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.